Tindak kriminalitas yang melibatkan kalangan usia remaja mengalami
peningkatan dari tahun ke tahun. Hal tersebut berdasarkan data yang
dirilis Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reskrim Polda
Sulselbar
Demikian disampaikan Kanit PPA Dit Reskrim Polda
Sulselbar Kompol Jamila saat hadir menjadi pemateri dalam diskusi
terbuka dengan mengangkat tema “Ketika Anak Berhadapan dengan Hukum”
yang di gelar di Terminal Kopi Jl Toddupuli Raya Utara Makassar, Sabtu
(22/1/2012).
Kegiatan ini dihelat oleh Forum Jurnalis
Penanggulangan Anak (FJPA) didukung Kementerian Sosial RI bekerjasama
dengan Panti Sosial Masduki Putra (PSMP) Toddopuli dan Perhimpunan
Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan.
Berdasarkan data yang
dibeberkan pihak kepolisian, terkait tindak kriminalitas yang banyak
melibatkan kalangan usia remaja mencapai 400 kasus untuk 2011.
“Sepanjang
2011 jumlah kasus yang ditangani pihak kepolisian sebanyak 400 kasus
dari berbagai macam tindak kriminalitas,”kata Jamila.
Sementara
tindak kriminalitas anak untuk 2012, Jamila mengaku belum dapat merilis
secara detail lantaran data-data yang dimiliki belum dirampungkan
secara utuh, namun Dia menyakini jumlah kasus yang banyak melibatkan
kalangan usia dibawah 18 tahun ditaksir meningkat dari tahun
sebelumnya.
“Untuk data-data pelaku kriminalitas yang
melibatkan anak dibawa usia untuk 2012 belum dapat kami ungkapkan
akrena masih dalam tahap perampungan data,”ujarnya.
Ia pun
menjelaskan dari data 2011 lalu, jumlah tindak kriminalitas yang paling
banyak dialami kalangan remaja (korban) ataupun sebagai pelaku adalah
kasus pelecehan seksual dan kasus pencurian barang elektronik.
“Dari
400 kasus kriminalitas anak, 20 diantaranya depersi atau di kembalikan
kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan secara moral sementara
sisanya masih ditangani,”tegasnya.
Aktivis Pemerhati Anak
Rusdin Tompo yang juga Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
mengaku kendati maraknya tindak kriminalitas yang didominasi kalangan
remaja itu tidak terlepas dari kurangnya pembinaan orang tua dalam
pembentukan karakter anak.
“Namun meski banyaknya kasus yang
menyeret kalangan remaja dibawa usia, harus diberikan perlindungan
sesuai undang-undang yang berlaku,”ujarnya.
Hal senada juga
disampaikan Humas Panti Sosial Masduki Putra (PSMP) Toddopuli Nur Alam.
Ia mengatakan mestinya pihak kepolisian ataupun pihak penegak hukum
tidak serta merta memberikan hukuman terhadap para pelaku klriminal
khususnya anak dibawa usia.
“Mestinya bagi anak yang terlibat
kasus dapat polisi dapat menampungnya di PSMP untuk diberikan pembinaan
lanjutan sebelum akhirnya diserahkan kepada orang tua
masing-masing,”tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar