Kasus Kriminalitas Usia Remaja Kian Meningkat

Tindak kriminalitas yang melibatkan kalangan usia remaja mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal tersebut berdasarkan data yang dirilis Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reskrim Polda Sulselbar
Demikian disampaikan Kanit PPA Dit Reskrim Polda Sulselbar Kompol Jamila saat hadir menjadi pemateri dalam diskusi terbuka dengan mengangkat tema “Ketika Anak Berhadapan dengan Hukum” yang di gelar di Terminal Kopi Jl Toddupuli Raya Utara Makassar, Sabtu (22/1/2012).

Kegiatan ini dihelat oleh Forum Jurnalis Penanggulangan Anak (FJPA) didukung Kementerian Sosial RI bekerjasama dengan Panti Sosial Masduki Putra (PSMP) Toddopuli dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan.
Berdasarkan data yang dibeberkan pihak kepolisian, terkait tindak kriminalitas yang banyak melibatkan kalangan usia remaja mencapai 400 kasus untuk 2011.
“Sepanjang 2011 jumlah kasus yang ditangani pihak kepolisian sebanyak 400 kasus dari berbagai macam tindak kriminalitas,”kata Jamila.
Sementara tindak kriminalitas anak untuk 2012, Jamila mengaku belum dapat merilis secara detail lantaran data-data yang dimiliki belum dirampungkan secara utuh, namun Dia menyakini jumlah kasus yang banyak melibatkan kalangan usia dibawah 18 tahun ditaksir meningkat dari tahun sebelumnya.
“Untuk data-data pelaku kriminalitas yang melibatkan anak dibawa usia untuk 2012 belum dapat kami ungkapkan akrena masih dalam tahap perampungan data,”ujarnya.
Ia pun menjelaskan dari data 2011 lalu, jumlah tindak kriminalitas yang paling banyak dialami kalangan remaja (korban) ataupun sebagai pelaku adalah kasus pelecehan seksual dan kasus pencurian barang elektronik.
“Dari 400 kasus kriminalitas anak, 20 diantaranya depersi atau di kembalikan kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan secara moral sementara sisanya masih ditangani,”tegasnya.
Aktivis Pemerhati Anak Rusdin Tompo yang juga Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) mengaku kendati maraknya tindak kriminalitas yang didominasi kalangan remaja itu tidak terlepas dari kurangnya pembinaan orang tua dalam pembentukan karakter anak.
“Namun meski banyaknya kasus yang menyeret kalangan remaja dibawa usia, harus diberikan perlindungan sesuai undang-undang yang berlaku,”ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Humas Panti Sosial Masduki Putra (PSMP) Toddopuli Nur Alam. Ia mengatakan mestinya pihak kepolisian ataupun pihak penegak hukum tidak serta merta memberikan hukuman terhadap para pelaku klriminal khususnya anak dibawa usia.
“Mestinya bagi anak yang terlibat kasus dapat polisi dapat menampungnya di PSMP untuk diberikan pembinaan lanjutan sebelum akhirnya diserahkan kepada orang tua masing-masing,”tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar