Proses Hukum Dua Remaja Lemah Mental Pencuri Pisang Dihentikan

Keluarga Kuatno, 22, dan Topan, 25, lega karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menghentikan penuntutan kepada keduanya sebagai terdakwa kasus pencurian sembilan tandan pisang.

Keputusan tersebut dikeluarkan Kejari Cilacap melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dengan nomor B-01 O.3.17/Epp.2/01/2012. Dengan demikian, dia warga Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, tersebut tidak menjalani proses hukum.


"Kami sangat lega karena tidak lagi ada proses hukum terhadap keduanya. Saya mewakili keluarga mengucapkan terima kasih," kata Teguh Sumarno, kakak Kuatno pada saat menerima barang bukti (BB) berupa dua tandan pisang yang telah mengering, dua sepeda motor, dan dua keranjang kosong di Kantor Kejari Cilacap, Jumat (20/1).

Teguh mengatakan keluarga akan membina Kuatno yang lemah mental agar tidak mau terbujuk berbuat tidak baik. "Mudah-mudahan peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kami semuanya agar ke depannya tidak
terulang lagi," ujarnta.

Sementara itu, Kepala Kejari Cilacap Sulijati mengatakan dasar dikeluarkannya SKP2 karena kedua terdakwa mengalami lemah mental. Ia mengaku berpegang pada hasil pemeriksaan yang dilakukan tim ahli psikilogi dari Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap yang menyebutkan Kuatno dan Topan mengalami retardasi mental.

"Dengan kondisi itu, maka Pasal 44 KUHP jelas disebutkan kalau perbuatan kedua tersangka tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Sulijati.

Menurutnya, SKP2 bukan merupakan pembebasan keduanya, karena bebas itu harus lewat pengadilan. "Kalau SKP2 merupakan penghentian tuntutan demi hukum," tegasnya. (LD/OL-01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar